Dokter Cantik Tersangka Penipuan Keluar dari Tahanan


 Penahanan terhadap dokter Amyza Tomme (28) dan asistennya, Rini Hadriyani (30) ditangguhkan polisi. Salah satu alasannya yakni, tersangka menjamin tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Kasus dokter ini bermula ketika, perempuan bernama Andi Sefty Hariana melaporkan kejadian penipuan yang menimpanya kepada polisi. Awalnya dia dikenalkan kepada dokter gadungan ini lewat temannya.

Dalam memperdaya korbannya, Amyza selalu menggunakan pakaian jas putih layaknya dokter. Rini dijadikan alat untuk memperkuat promosi meyakinkan klien.
Setiap perbincangan dengan dokter Amyza, korban dijanjikan perawatan wajah dengan cara suntik anestesi pada bagian kelopak mata dengan biaya Rp 5 juta. Namun, setiap saat dihubungi, pelaku tidak pernah merespons. Akibatnya, korban mengalami bengkak pada kelopak mata.

Laporan korban ditindaklanjuti cepat oleh polisi. Polisi bergegas dan berhasil menangkap pelaku. Pada Jumat (22/2), dua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

"Status kedua pelaku kini sudah menjadi tersangka. Kasusnya kini naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Kami menunggu jika masih ada korban-korban lainnya yang hendak melapor," terang Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jumat (22/2).

Amyza sejatinya warga Enrekang. Tapi diperkenalkan sebagai dokter ahli dari Singapura yang berasal dari Malaysia untuk mengelabui korban. Ia bertemu dengan Rini di Malaysia.

Dalam pengakuan kepada polisi, Amyza mengatakan bukan dokter sungguhan. Kebisaannya dalam melakukan operasi kecantikan dipelajari secara otodidak. Hasil wajah yang didambakan justru tidak tambah cantik malah mengakibatkan kerusakan seperti bengkak hingga tompel.

Korban kesal karena kepada tersangka lantaran ketika dihubungi tidak pernah ditanggapi. Dokter seolah menghilang dan enggan bertanggung akibat kerusakan wajah korban.

"Para korban melapor tentang kerusakan wajah yang dideritanya. Mereka banyak mengeluh soal pembengkakan di area sekitar wajah yang disuntik," ujar Fahrun.

Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, penahanan dua tersangka ini ditangguhkan sejak 13 Maret 2019. Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.

Fahrun menambahkan, ada tiga alasan hingga permohonan dari penjamin untuk penangguhan penahanan ke-2 tersangka tersebut dikabulkan. penangguhan penahanan kedua tersangka berdasarkan permohonan oleh kerabat bernama Syahrul dan kuasa hukum yakni, Aminuddin dan Guntur.

"Kami sudah sesuai SOP, alasan hingga yang bersangkutan ditangguhkan di antaranya dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Iptu Fahrun.

Sementara itu, sejumlah korban yang sebelumnya berbondong-bondong datang melapor dan meminta keadilan ke kepolisian kini diketahui satu per satu telah resmi mencabut laporannya sehingga tak lagi tersisa laporan dalam kasus ini. Para korban pun kini enggan memberikan komentar terkait alasan pencabutan laporan saat di konfirmasi. Meski demikian, Kepolisian pun kembali menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

"Betul, para korban telah mencabut laporannya, namun dalam hal ini kasus penyidikan tetap berlanjut, karena kasus ini bukan delik aduan. Dalam waktu seminggu ini, kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," terang Fahrun kemudian.